Update Minggu 2 Agustus: Positif Corona Kembali Bertambah Satu

Agustus 02, 2020 Add Comment


KUNINGAN (MASS)- Setelah terjadi peningkatan kasus corona sebanyak 19 orang dan mereka merupakan cluters RSUD 45 Kuningan, ternyata ada kasus baru sebanyak satu orang.

Dengan begini maka kasus positif covid-19 menjadi 70 kasus. Adapun rincinnya adalah 27 masih pengawasan atau dirawat, dua meninggal dan 41 sembuh.

Sementara rapid positif alias reaktif tetap 97 degan rincian 17 pengawasan, delapan meninggal dan 72 sembuh. Sedangkan kasus kontak erat ada 467 orang.

 “Iya satu naik. Total sebanyak 2.521 kasus dari awal hingga sekarang,” jelas Juru Bicara Crisis Center Kabupaten Kuningan Agus Mauludin SE, Minggu (2/8/2020.(agus)

 

Data Covid-19 Kab. Kuningan update tgl 2-8-2020

Kasus Suspek:

1.Total : 1984 org

2.Selesai : 1963 org

3.Msh pengawasan : 21

org

4.Total Rapid Positif : 97 org

5.Pengawasan : 17 org

6.Sembuh rapid positif : 72 org

7.Meninggal rapid positif : 8 org

8.Rapid positif jd konfirmasi positif tidak ada penambahan

9.Laki-Laki : 1291 org

10.Perempuan : 693 org

11.WNI : 1983 org

12.WNA : 1 org

13.Usia :

0-11 bln : 20 org

1- 5 thn : 112 org

6-19 : 235 org

20-29 : 552 org

30-39 : 381 org

40-49 : 295 org

50-59 : 229 org

60-69 : 129 org

70-79 : 43 org

>80 : 18 org



KASUS KONFIRMASI :

1.Total : 70 org

2.Kasus sembuh : 41 org

3.Masih pengawasn : 27 org

4.Meninggal : 2 org

5.Laki-Laki : 45 org

6.Perempuan : 25 org

7.WNI : 70 org

8.WNA :

9.Usia :

< 5 thn :

6-19 : 6 org

20-29 : 11 org

30-39 : 6 org

40-49 : 30 org

50-59 : 14 org

60-69 :

70-79 : 3 org

80 :





Kontak Erat

1.Total : 467 orang

2.Selesai pengawasan : 467 org

3.Dalam pengawasan : 0 org

4.Laki-laki : 238 org

5.Perempuan : 229 org

4.WNI : 467 org

5.Usia

0 - 11 bln : 2 org

1 - 5 th. : 15 org

6 - 19 th. : 52 org

20 - 29 th : 81 org

30 - 39 th : 95 org

40 - 49 th : 114 org

50 - 59 th : 79 org

60 - 69 th : 18 org

70 - 79 th : 11 org

> 80 th. :


Tabrakan Honda CB Lawan Beat, Tiga Terkapar

Agustus 02, 2020 Add Comment


KUNINGAN (MASS) -  Laka lantas di wilayah hukum Kuningan terjadi pada Sabtu (1/8/2020)  malam pukul 20.50 WIB di  Jalan Raya Desa Sampora Kecamatan Cilimus atau di dekat tugu ikan dewa.

 

Kecelakaan itu melibatkan dua motor merk Honda yakni  Honda CB150 nopol E-5290-YAH dengan Sepeda motor Honda Beat Nopol  E-6610-ZS.

 

Akibat kecelakaan itu tiga orang terkapar di jalan dengan mengalami luka berat. Bakan dua orang tidak diketahui identitasnya.

 

Menurut  Kasat Lantas Polres Kuningan AKP Rizki Syawaludin Akbar SH MH, kecelakaan bermula dari  sepeda motor Honda Beat melaju dari arah Timur (Jalan Baru Sampora).

 

Mereka  berbelok kanan menuju arah Utara (Cirebon), dari utara muncul motor Honda CB dan langsung terjadi tabrakan. Korban terkapar dan langsung dibawa ke RSUD Linggajati.

 

Ironisnya lagi yang dua orang tidak menggunakan  helm (motor Beat) sehingga mengalami luka berat. Adapun pengendara Honda CB yakni Nanda Dwi Kuswara mengalami luka di bagian kepala dan patah tulang d tangan kanan.

 

Pria kelahiran   Kuningan 11-08-1998 itu  merupakan  warga Dusun Wage RT 05/02 Desa Sangkanurip Kecamatan Cigandamekar. Sedangkan  dua  Pengendara Sepeda motor Honda Beat belum ada identitas..

 

“Kerugian hasil perhitungan kami sekitar Rp2 juta karena motor rusak,” pungkasnya. (agus)


Update Sabtu 1 Agustus: Sehari Jumlah Positif Corona Bertambah 19 Orang

Agustus 01, 2020 Add Comment

KUNINGAN (MASS) – Jumlah kasus covid-19 di Kabupaten Kuningan melonjak tajam untuk update Sabtu (1/8/2020) . Dari data Crisis Center  terjadi kenaikan 19 kasus.

Padahal pada update Jumat hanya terjadi kenaikan satu kasus sehingga menjadi 50 kasus. Dengan kenaikan 19 kasus maka menjadi 69 kasus.

 “Iya terjadi kenaikan 19 orang dari hasil swab terakhir. Untuk data indentitas ada di Dinkes Kuningan,” ujar Juru Bicara Crisis Center Kabupaten Kuningan Agus Mauludin SE, Sabtu (1/8/2020).

Dari 69 positif itu 26 pengawasan atau isolasi mandiri, dua meninggal dunia dan 41 sembuh. Pihaknya berharap tidak ada kenaikan kasus lagi.

Meski terjadi kenaikan pihaknya berharap tidak mempengaruhi terhadap keputusan masalah akan dibukanya sekolah mulai Senin tanggal 3 Agustus 2020. Adapun ke 19 orang itu masuk OTG dan saat ini isolasi mandiri.

Untuk kasus reaktif tidak ada penambahan sama seperti sebelumnya yakni  97 orang. Dengan rincian, 27 pengawasan, delapan meninggal dan 62 sembuh. Sedangkan total  jumlah kasus 2.451 kasus. (agus)

Data Covid-19 Kab. Kuningan update tgl 1-8-2020



Kasus Suspek:

1.Total : 1984 org

2.Selesai : 1952 org

3.Msh pengawasan : 32

org

4.Total Rapid Positif : 97 org

5.Pengawasan : 27 org

6.Sembuh rapid positif : 62 org

7.Meninggal rapid positif : 8 org

8.Rapid positif jd konfirmasi positif tidak ada penambahan

9. Laki-Laki : 1291 org

10.Perempuan : 693 org

11.WNI : 1983 org

12. WNA : 1 org

13.Usia :

0-11 bln : 20 org

1- 5 thn : 112 org

6-19 : 235 org

20-29 : 552 org

30-39 : 381 org

40-49 : 295 org

50-59 : 229 org

60-69 : 129 org

70-79 : 43 org

>80 : 18 org



KASUS KONFIRMASI :

1.Total : 69 org

2.Kasus sembuh : 41 org

3.Masih pengawasn : 26 org

4.Meninggal : 2 org

5.Laki-Laki : 44 org

6.Perempuan : 15 org

7.WNI : 69 org

8.WNA :

9.Usia :

< 5 thn :

6-19 : 6 org

20-29 : 11 org

30-39 : 6 org

40-49 : 29 org

50-59 : 14 org

60-69 :

70-79 : 3 org

80 :





Kontak Erat

1.Total : 467 orang

2.Selesai pengawasan : 467 org

3.Dalam pengawasan : 0 org

4.Laki-laki : 238 org

5. Perempuan : 229 org

4. WNI : 467 org

5. Usia

0 - 11 bln : 2 org

1 - 5 th. : 15 org

6 - 19 th. : 52 org

20 - 29 th : 81 org

30 - 39 th : 95 org

40 - 49 th : 114 org

50 - 59 th : 79 org

60 - 69 th : 18 org

70 - 79 th : 11 org

> 80 th. :


Terpilih Jadi Calon Direktur PDAU, Nana: Tugas Berat Sudah Menanti

Agustus 01, 2020 Add Comment


KUNINGAN (MASS) - Sesuai prediksi dari tiga calon yang memiliki nilai tertinggi hasil  tes Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) yakni Dr Nana Sutisna SE MM CSMA nilai 8,05, Ir Asep Ade Hermawan 7,36, dan Yaya Sumantri SAP 7,35, ternyata Bupati Acep Purnama selalu Kuasa Pemilik Modal memilih  nomor urutan pertama.

Terpilihnya pria kelahiran Garut itu tidak mengejutkan karena selama ini pun Nana sudah ditunjuk sebagai tim Ahli PDAU Kuningan. Ia juga sudah memiliki konsep sehingga tinggal melaksanakan saja.

Ketua Tim Seleksi Pemilihan Calon Direktur PDAU Kuningan Periode 2020-2025 H Raji Rajis SE MKes yang didampingi Sekretaris Drs Agus Basuki MSi, menyebutkan, terpilihnya nana berdasarkan hasil wawancara akhir yang dilaksanakan oleh Bupati Kuningan, selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM).

“Tes  dilaksanakan pada tanggal 28 Juli 2020. Ditetapkan satu dari tiga  peserta terbaik yang dipandang memenuhi syarat untuk diangkat sebagai Calon Direktur Terpilih PDAU,” sebutnya.

Terpisah, Nana Sutisna yang dihubungi kuninganmasss.com mengaku,  tugas berat sudah menanti untuk mewujudkan PDAU sebagai perusahaan kebanggaan masyarakat Kuningan.

“Mari kita bangun sinergitas dengan stakeholder penunjang utama PDAU. Semoga Alloh SWT senantiasa membimbing untuk keberhasilan PDAU,” ujarnya.

Pria bergelar doktor itu mengaku, dengan kepercayaan yang diberikan oleh bupati, ia mengaku  siap untuk mewujudkan PDAU yang kuat dan punya daya saing tinggi. (agus)

 


Suhu Udara Pagi-pagi dan Malam Terasa "Nyecep Tiis", Ini Penyebabnya

Agustus 01, 2020 Add Comment

KUNINGAN (MASS) - Banyak warga Kuningan yang merasakan suhu udara pagi-pagi dan malam hari terasa "nyecep tiis" atau dingin sekali. Hal ini membuat warga dalam beraktivitas tidak lepas dari jaket tebal.

"Pokoknya udara terasa nyecep tiis pisan. Udara seperti ini bisa menimbulkan sakit karena menembus tulang," ujar Nana Rusmana salah satu warga berkeluh kepada kuninganmass.com.

Sementara dari akun ig bmkg jatiwangi tanggal 27 Juli 2020 suhu udara dingin seperti ini disebabkan adanya pergerakan massa udara dingin dan kering dari Australia ke Asia yang melewati wilayah Indonesia.

"Saat musim kemarau tutupan awan sedikit atau bisa dikatakan tidak ada sehingga bumi ini jadi tak berselimut," sebut dalam akun tersebut

Pada saat tak berselimut, panas yang diserap pada siang hari akan sangat mudah dilepas pada malam hari, sehingga malam hari terasa dingin dari kondisi biasanya.

Prediksi pantauan selama 2 hari terakhir, minimum berkisar 20 udara suhu 23 C. Kondisi ini diprakiraan akan berlangsung hingga bulan September.

Dengan kondisi ini BMKG mengimbauan pada malam hari gunakan pakaian atau selimut yang tebal. Lalu, gunakan krim pelembab kulit agar tidak kering dan ukupi kebutuhan cairan agar tidak dehidrasi..(agus)


Sunda Wiwitan itu Konstitusional

Agustus 01, 2020

KUNINGAN (MASS) - Sunda wiwitan itu Konstitusional, karena dipahami bersama bahwa apapun bentuk  ekspresi keyakinan dari setiap warga negara Indonesia sebagai wujud kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah bebas untuk dilakukan sesuai dengan keyakinan dan kepercayaannya masing-masing. Yang tidak diperbolehkan itu justru kalau ada warga negara yang tidak memiliki keyakinan agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, seperti komunis yang nyata-nyata berfahamkan ateis.

Sumber dari segala sumber hukum negara kita telah menegaskan bahwa negara kita adalah negara yang percaya dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa sebagaimana telah ditegaskan pada sila pertama Pancasila, yaitu "Ketuhanan Yang Maha Esa."

Sunda Wiwitan adalah kepercayaan pemujaan terhadap kekuatan alam dan arwah leluhur (animisme dan dinamisme) yang dianut oleh masyarakat tradisional Sunda sebagai wujud ekspresi kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Dan ditegaskan ulang bahwa keberadaan Sunda Wiwitan tidak usah diragukan lagi adalah Konstitusional. 

Keberadaan apapun itu namanya di negara ini, ketika sudah dinyatakan Konstitusional, maka tidak seorangpun berhak untuk mengusik apalagi mengganggu dan menghalang-halanginya.

Penegasan bahwa keberadaan  Sunda Wiwitan itu adalah Konstitusional dapat dimaknai dari Pasal 29 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang secara gamblang menegaskan bahwa, "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”

Ketentuan lain sebagai turunan dari ketentuan dalam konstitusi berkenaan dengan kebebasan beragama dan beribadah ditegaskan pula dalam UU Nomor 39 tahun 1999 yang mengatur tentang Hak Asasi Manusia dimana pada Pasal 22 menyatakan;  (1)Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.  (2)Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. 

Ketentuan-ketentuan tersebut dengan tegas dan jelas mengandung makna bahwa semua warga negara bebas beragama dan beribadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing dengan perasaan aman, nyaman, tenang dan damai. Dan disinilah Negara berkewajiban untuk hadir dalam rangka menjamin terwujudnya situasi dan kondisi tersebut.

Penyegelan pembangunan makam sesepuh (Sunda wiwitan) yang terjadi di Kabupaten Kuningan mungkin sangat perlu untuk dikaji ulang secara komprehensif dan mendalam dari berbagai sundut pandang. Apakah kebijakan tersebut benar-benar sudah menunjukan keberpihakan pada kebenaran konstitusional atau masih ada keraguan? Karena ternyata reaksi dari kebijakan tersebut sangat beragam, bahkan ada yang secara kontras menyatakan bahwa tindakan tersebut telah mencederai prinsif-prinsif pokok penegakan Hak Asasi Mansusia yang secara tegas telah diatur dalam konstitusi kita yaitu  UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan perundangan lainnya yang terkait.

Di Negara Kesatuan Republik Indonesia yang  nyata-nyata mengakui faham demokrasi (demokrasi Pancasila), secara umum ada dua asas pokok yang tidak boleh diabaikan dalam pengelolaan negara; pertama, harus adanya perlindungan dan penegakan Hak Asasi Manusia, dan kedua harus adanya partisipasi rakyat dalam penyelenggaraan pengelolaan negara (pemerintahan).

Alasan belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang di jadikan dasar eksekusi pemerintah daerah (Perda no 13 tahun 2019) apakah sudah benar-benar relevan untuk dijadikan dasar legalitas tindakan Penyegelan pembangunan makam sesepuh (Sunda wiwitan)? Atau apakah masih ada keraguan dalam penentuan dasar legalitas atas tindakan dimaksud?

Harus dipahami bahwa di Negara Indonesia yang notabene merupakan negara hukum, tindakan hukum apapun itu bentuknya harus dilakukan atas dasar hukum yang ada dan berlaku. Eksekusi terhadap suatu perkara yang diketahui secara sadar bahwa tindakan tersebut belum ada dasar hukumnya yang pasti, maka tindakan tersebut dapat dipastikan termasuk tindakan yang melanggar hukum.

Suatu ketentuan yang dapat dijadikan penuntun Langkah Pemda  dalam penentuan kebijakan ketika menghadapi persoalan dinamika kehidupan warganya yang menyangkut kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan tradisi sebenarnya sudah jelas dan tegas ada jalurnya.

Secara kelembagaan pembinaan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan tradisi yang ada di Indonesia tepatnya berada dinaungan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Direktorat Pembinaan Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Tradisi). Jadi langkah bijak yang seharusnya ditempuh oleh Pemda ketika menghadapi kebingungan dasar regulasi dalam mutuskan persoalan dimaksud adalah melakukan koordinasi dengan intensif dengan lembaga yang membidanginya tersebut.

Perlu dipahami bahwa direktorat Pembinaan Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Tradisi yang berada dibawah Kemendikbud mempunyai tugas untuk melakukan; Koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang kelembagaan kepercayaan, komunitas kepercayaan, pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional serta lingkungan budaya dan pranata sosial; Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan tradisi; Fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kelembagaan kepercayaan, komunitas kepercayaan, pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional serta lingkungan budaya dan pranata sosial; Pelaksanaan kerja sama dan pemberdayaan peran serta masyarakat di bidang pembinaan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan tradisi; Evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan tradisi; Pelaksanaan dokumentasi dan publikasi di bidang kelembagaan kepercayaan, komunitas kepercayaan, pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional serta lingkungan budaya dan pranata sosial; Fasilitasi Pelaksanaan kebijakan.

Jadi sangatlah gamblang, bahwa tindakan Penyegelan pembangunan makam sesepuh (Sunda wiwitan) yang terjadi di Kabupaten Kuningan menurut pemikiran penulis harus dikaji ulang. Tahapan analisis  kebijakan publik yang mendalam dan komprehensif dengan melibatkan berbagai stakeholder harus dilakukan. Dan penulis sangat yakin kiranya hal tersebut dapat menjadi pembelajaran  yang sangat berharga  bagi setiap penentu kebijakan untuk kemudian dijadikan cermin dalam menentukan kebijakan pada persoalan atau bidang yang "sejenis" dimasa yang akan datang.

Penulis: Dr Toto Dianto
Akademisi Kuningan