Asep: APBDes 2020 Abnormal

Oktober 15, 2020

 


KUNINGAN (MASS) - Dalam hal tugas Tenaga Ahli pemberdayaan masyarakat (TAPM) Kabupaten Kuningan salah satunya adalah membantu Pemerintah Daerah dalam melakukan fasilitasi perumusan kebijakan dan peraturan terkait pemberdayaan dan pendampingan masyarakat Desa.

Pada hari Rabu (14/10/2020) kemarin, Desa Kasturi Kecamatan Kuningan mendapat kunjungan dan monitoring dari Tenaga Ahli Pembangunan Partisipatif (TAPP), Yuti Indrawati dan Aan Suhardiman selaku tenaga ahli TTG (Teknologi Tepat Guna didampingi Pendamping Desa Firman dan Pendamping Lokal Asep Ageh.

Dalam kunjungannya banyak membahas terkait dalam hal perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan pemerintahan desa. Untuk perencanaan di desa terutama desa yang kepala desanya baru menjabat harus menyusun RPJMDesa 6 tahunan terlebih dahulu paling lambat 3 bulan setelah pelantikan kepala desa.

Sesuai dengan permendes no 17 tahun 2019 tentang pedoman umum pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, diatur terkait musyawarah perencanaan dimulai dari musdes perencanaan desa dalam penyusunan RPJMDesa, Musrenbangdesa membahas rancangan rencana kerja pemerintahan desa (rkpdesa)  dan DURKP sebagai bahan musrenbang kecamatan, dan Musyawarah Desa (Mudes) pembahasan dan penetapan RKPDesa.

Dalam monitoring juga memastikan persiapan semua desa yang ada di Kecamatan Kuningan terkait agenda pemeriksaan dari BPK RI yang akan dilaksanakan pada 21 Oktober 2020 tekait kegiatan penanganan dan penanggulangan covid-19 supaya dipersiapkan dari segi administratif dan pelaporan lainnya.

Dalam hal kegiatan yang tercantum dalam APBDes harus sesuai dengan skala prioritas penggunaan Dana Desa, dimana tahun 2020  terjadi wabah pandemi covid-19. Pandemi tersebut berimbas kepada kegiatan APBDesa banyak perubahan dikarenakan aturan yang mengatur tentang penanganan dan penanggulanan bencana, terutama desa harus mengalokasikan bantuan langsung tunai (BLT) DD) dan penangananya.

“Bahkan di tahun sekarang bisa terjadi perubahan APBDesa beberapa kali yang biasa satu kali di bulan Oktober, sehingga APBDesa tahun sekarang bisa dikatakan Abnormal,” ujar Asep Ageh.

Pada kesempatan yang berbeda Yuti Indrawati  selaku tenaga ahli menyampaikan bahwa Pandemi COVID 19 banyak mendapatkan perhatian serius dari berbagai pihak tidak terkecuali Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (kemendesa PDTT).

Sejak awal merebaknya pandemic COVID di Indonesia termasuk di desa desa Kemendesa sudah mengintruksikan penanganan oleh desa. Melalu Surat Edaran Kemndesa PDTT NO 8 tahun 2020 Kemendesa PDTT mendorong desa untuk segera membentuk Tim Relawan Desa dalam upaya menggerakan masyarakat membantu desa melakukan penanganan COVID khususnya di desa.

“Tim Relawan COVID terbentuk di semua desa dengan tugas utama membantu pemdes melakukan upaya antisipasi, pencegahan, sosialisasi, pendataan dan penanganan COVID 19,” terang Yuti.

Lebih lanjut berkaitan dengan penanganan COVID 19 di desa, dengan adanya banyak masyarakat miskin yang terdampak COVID 19 maka berdasarkan Permendesa nomor 6 tahun 2020 tentang perubahan pertama prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2020 setiap desa diwajibkan untuk mengalokasikan Dana Desa dari APBdesa untuk pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD).

BLT DD diperuntukkan bagi masyarakat miskin di desa yang terdampak langsung pandemic COVID dengan kriteria, keluarga miskin yang kehilangan pekerjaan/berkurang penghasilan karena dampak COVID 19, belum terdata atau tidak mendapat Bansos lain (PKH, BPNT, dan Bansos lainnya) serta keluarga miskin yang mempunyai anggota keluarga yang rentan penyakit kronis.

Penyaluran BLT DD Tahap pertama di Kabupaten Kuningan dimulai pada bulan Mei  2020. Setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima BLT DD Rp 600.000 per bulan selama 3 bulan. BLT DD Tahap pertama bulan pertama telah tersalur  di 358 desa dengan KPM penerima sebanyak 42.217 KK dengan total nilai BLT DD Rp 25.330.200.000.

Tahap pertama bulan kedua telah tersalur di 355 desa dengan KPM penerima 41.574 KK total RP 24.944.400.000 dan tahap pertama bulan ketiga telah tersalur di 357 desa dengan KPM penerima 41.667 KK Rp 25.006.200.000. Sehingga total Dana Desa yang telah tersalur untuk BLT DD tahap pertama adalah Rp 75.280.800.000.

Berbedanya jumlah desa dan KPM pada bulan pertama, kedua dan ketiga disebabkan karena ada KPM yang teridentifikasi sudah menerima bantuan lain dalam hal ini Bantuan Gubernur Jawa Barat. Jadi setiap akan melakukan penyaluran BLT DD desa selalu melakukan identifikasi dan validasi ulang setiap KPM, untuk menghindari adanya tumpang tindih bantuan social.

Dengan merujuk pada permendesa PDTT nomor 7 tahun 2020 BLT DD dilanjutkan kembali untuk tahap 2 Kali ini setiap KPM hanya akan menerima Rp 300.000 per KK. Kriteria penerima BLT DD tahap 2 (bulan ke 4 – 6) masih tetap sama seperti tahap pertama.

Sampai dengan tanggal 12 Oktober 2020 sudah 303 desa yang menyalur kan BLT DD bulan ke 4, dengan total KPM 31.556 KK dengan nilai DD Rp 9.466.800.000. Tahap kedua bulan ke 5 sudah tersalur di 230 desa sebanyak 24.660 KK senilai Rp 7.398.000.000 dan bulan ke 6 sudah tersalur di 30 desa sebanyak 3.259 KK senilai Rp 977.700.000.

“Dengan demikian total nilai Dana Desa yang sudah tersalurkan sampai dengan tanggal 12 Oktober 2020 untuk BLT DD sebanyak Rp 93.143.100.000,” sebutnya.

Berdasarkan Perbup Kuningan no 45 tahun 2020 tentang Rincian Dana Desa Kabupaten Kuningan total Dana Desa Kabupaten Kuningan tahun 2020 adalah Rp.303.168.088.000 maka sudah 30,71 % Dana Desa terserap untuk BLT DD.

Penyaluran BLT DD tahap 2 ini belum selesai di semua desa. Terhambatnya penyaluran BLT DD tahap 2 di desa disebabkan beberapa hal diantaranya karena desa harus melalui proses musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk melakukan validasi calon KPM, dan validasi ini sedikit terhambat karena menunggu informasi Bantuan Gubernur karena banyak KPM yang tadinya penerima Bantuan Gubernur sekarang ini nasibnya belum jelas.

Penyaluran BLT DD tahap 2  diharapkan sudah dapat diselesaikan pada bulan Oktober ini, karena dengan adanya Permendesa PDTT No 14 tahun 2020 tentang perubahan ketiga prioritas penggunaan DD tahun 2020, akan ada penyaluran BLT DD Tahap 3 sampai dengan bulan Desember 2020.

Hal ini sempat membuat desa merasa kebingungan. Dengan adanya BLT DD Tahap 3, desa harus melakukan perubahan APBdesa kembali dan harus melakukan musdesus untuk menetapkan KPM penerima BLT DD dan bermusyawarah dengan masyarakat  untuk menyepakati kegiatan pembangunan desa yang terpaksa harus tertunda karena anggaran DD sebagian besar diprioritaskan untuk BLT DD.

Bila penyaluran BLT DD ini berjalan lancar di Kabupaten Kuningan sampai dengan Desember 2020 maka diperkirakan lebih dari 200 Milyar atau lebih dari 70 % Dana Desa disalurkan untuk BLT DD kepada lebih dari 40.000 KPM.

Penyaluran BLT DD ini adalah salah satu upaya pemerintah dalam membantu masyarakat yang terdampak langsung Pandemi COVID 19. Oleh karena itu Yuti berharap dukungan dari semua pihak terutama masyarakat desa dengan  bersama sama menjaga desa tetap kondusif.

“Harapan lainnya adalah ada koordinasi yang intensif antara pihak pemberi Bantuan Sosial dengan pemerintah desa. Hal ini menjaga agar tidak terjadi tumpang tindih bantuan,” harap Yuti. (deden/rl)

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »