KUNINGAN
(MASS) - Polemik “Diksi Limbah” dan
tuntutan mundurnya Ketua DPRD Nuzul Rachdy akibat terpaparnya ratusan
santri atau siswa di Husnul Khotimah mendapat tanggapan dari beberapa pentolan
ormas/lsm.
Adanya
polemik “diksi limbah” menurut Ketua Barak, Nana Rusdiana SIP, sejatinya jangan
dilihat dari satu sudut pandang terkait adanya pernyataan ketua dewan yang
diduga melanggar etika.
Yang lebih
penting lagi adalah mengenai terpaparnya ratusan santri atau siswa di Husnul Khotimah
dan lemahnya fungsi pengawasan pemerintah.
Padahal
selama situasi pandemi banyak lembaga pendidikan yang tidak melakukan kegiatan
belajar dengan tatap muka disamping ada SKB 4 menteri yang sejatinya bisa
dijadikan pedoman terkait pelaksanaan pembelajaran di masa pandemi.
Adanya
persolaan terpaparnya ratusan santri atau siswa di Husnul Khotimah menurut Nana sejatinya jadi perhatian dan
pembelajaran buat semua pihak baik sebagai orang tua murid, lembaga pendidikan
dan pemerintah.
Bahkan
harapannya komisi perlindungan anak indonesia (KPAI) pun dapat turun tangan
untuk melihat dan mengetahui kondisi yang terjadi karena menyangkut keselamatan
anak-anak yang menjadi peserta didik.
Menurut Nana
kebijakan pembelajaran tatap muka dalam situasi pandemi perlu dipertimbangkan
secara matang dengan memperhatikan SKB 4 menteri yang menempatkan aspek
kesehatan maupun keselamatan peserta didik tenaga kependidikan menjadi
prioritas utama.
“Dan
pemerintah kedepan harapannya dapat bertindak lebih tegas dan cermat serta hati-hati
dalam mengambil keputusan bagi lembaga pendidikan yang melaksanakan kegiatan
belajar dengan tatap muka dalam situasi pandemi ini karena keselamatan
anak-anak harus menjadi pertimbangan utama,” ucapnya, Rabu (14/10/2020).
Adanya
tuntutan mundur ketua dewan, imbuhnya, masih perlu proses waktu untuk pembuktian sesuai aturan dan mekanisme.
Selanjutnya harus diserahkan kepada Mahkamah Kehormatan Dewan untuk
meyelesaikannya.
“Tidak perlu
ditanggapi secara berlebihan apalagi dalam situasi pandemi ini kita harus tetap
waspada jangan sampai apriori terhadap situasi pandemi ini,” saran Nana.
Selanjutnya Ketua
Gamas, K Nana Nurudin menambahkan terkait terpaparnya santri atau siswa di Husnul
Khotimah diduga melanggar SKB 4 menteri dan menunjukan adanya ketidaksiapan
sekolah atau pesantren ketika sistem tatap muka dilaksanakan.
“Selain itu
lemahnya fungsi pengawasan pemerintah, dalam hal ini harapannya pemerintah
dapat memberikan sanksi terutama bagi sekolah yang melanggar SKB 4 menteri
tentang pelaksanaan pembelajaran selama pandemi,” tandasnya.
Pemberiaan
sanksi ini, menurut Nana, merupakan implementasi dari Inpres Nomor 6 tahun 2020
tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehataan dalam
pencegahan dan pengendalian covid-19. (deden)