Pengesahan RUU Cipta Kerja oleh DPR Ditinjau dari Teori Mandat

Oktober 16, 2020


KUNINGAN (MASS) - Pengesahan kebijakan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja yang disahkan dalam rapat paripurna, Senin 5 oktober 2020 jika ditinjau dari Teori Mandat kurang mewakili harapan masyarakat khususnya para pekerja dan buruh, karena kebijakan Lembaga Perwakilan (DPR) dianggap kurang efektif, sehingga banyak menuai penolakan dari masyarakat khususnya para pekerja buruh dan mahasiswa yang mewakili suara rakyat.

Poin-poin yang mendapat sorotan dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang dikutip dalam situs portalkudus.com yaitu, masifnya kerja kontrak, outsourcing pada semua jenis pekerjaan, jam lembur yang semakin eksploitatif, menghapus hak istirahat yang cuti, gubernur tak wajib menetapkan upah minimum kabupaten/kota, peran Negara dalam mengawasi praktik PHK sepihak diminimalisasi, berkurangnya hak pesangon, dan perusahaan makin mudah melakukan PHK sepihak.

Kebijakan lembaga perwakilan (DPR) Tentang UU Cipta Kerja yang baru disahkan tersebut, banyak dianggap merugikan masyarakat khususnya para pekerja dan buruh, dan dianggap gagal dalam melaksanakan mandat yang diberikan oleh masyarakat. Padahal seharusnya seorang lembaga perwakilan harus bertindak adil dan baik bagi masyarakat, agar setiap keputusan yang diambil sesuai dengan kepentingan masyarakat.

Memang seorang lembaga perwakilan mempunyai hak untuk menetapkan suatu kebijakan, tetapi kebijakan lembaga perwakilan tidak boleh berlawanan dengan kepentingan masyarakat. Walaupun setiap kebijakan yang diambil lembaga perwakilan kurang sesuai dengan harapan kita, tetapi kita tidak bisa semata-mata menyalahkan lembaga perwakilan tersebut karena kepentingan setiap golongan masyarakat berbeda-beda dan pasti ada pihak yang dirugikan maupun diuntungkan. 

Yang terpenting setiap kebijakan yang diambil oleh lembaga perwakilan (DPR) harus dikaji dan diamati dengan baik, agar setiap kebijakan yang diambil sesuai dengan kepentingan dan kebaikan masyarakat banyak serta tidak lebih menguntungkan kepentingan pribadi maupun sepihak.

Lembaga perwakilan seharusnya bertindak sesuai dengan intruksi atau harapan masyarakat. Karena mandat yang diberikan masyarakat kepada Lembaga perwakilan tidak semata-mata hanya suara kosong saja tetapi didalamnya ada harapan-harapan yang besar demi kepentingan dan kebaikan bersama.***



Share this

Related Posts

Previous
Next Post »