Penggiat Anti-Narkoba BNN Pahlawan P4GN

Oktober 16, 2020

KUNINGAN (MASS)- Terwujudnya generasi emas tak luput dari generasi muda saat ini dalam 10-20 tahun kedepan akan memimpin bangsa Indonesia. Penyakit tapia jika sebagian dari mereka terjerat dalam bahaya narkoba? 

Untuk mencegahnya diperlukan peran berbagi elemen masyarakat, salah satunya dari unsure penggiat anti-narkoba. Dengan strategi peran yang dimiliki oleh Penggiat terhadap kelangsungan hidup bangsa, BNN sangat mengharapkan Relawan Anti Narkoba akan mampu menjadi garda terdepan dalam menangkap peluang untuk melakukan berbagai upaya P4GN. 

Apa itu Penggiat Anti Narkoba?

Penggiat anti narkoba adalah Agent of Change, orang-orang yang terpilih yang akan menjadi perpanjangan tangan BNN di lingkungan masing-masing-masing-masing terutama untuk menggerakan masyarakat mencegah termasuk Narkoba. Dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 pasal 104 undang-undang bahwa masyarakat mempunyai kesempatan yang luas-luasnya untuk berperan serta membantu pencegahan dan pemberantasan pencatatan dan peredaran gelap narkotika dan prekusor narkotika. 

Jadi, lembaga yang menjadi penggiat anti narkoba asalkan telah mendapat pelatihan oleh lembaga yang dapat diperbaiki oleh Badan Narkotika Nasional (BNN). Persyaratan menjadi penggiat anti narkoba adalah:

-Ditujukan pada calon yang benar-benar berminat secara sukarela menjadi penggiat anti narkoba

-Memiliki potensi keterampilan komunikasi yang baik

-Mampu bersosialisasi dengan baik

-Mau mengikuti program sesuai ketentuan yang telah ditetapkan

-Tidak Merokok

-Pendidikan Minimal SMA


Bagaimana Relawan Narkoba Terbentuk

Selama ini perekrutan anti narkoba dilakukan melalui penunjukan oleh pejabat di lingkungan pemerintah, pemerintah atau tokoh masyarakat yang melihat kader-kader calon penggiat anti narkoba yang memiliki potensi untuk menggerakan masyarakat. Calon penggiat anti narkoba akan diberikan pelatihan dan pembinaan tentang strategi pencegahan dan pemberdayaan masyarakat dalam P4GN, pengetahuan tentang rehabilitasi dan konseling dasar adiksi, pengetahuan tentang aspek hukum dalam P4GN, teknik dan metode penyuluhan serta program pembuatan P4GN di lingkungannya masing-masing.

Tugas penggiat anti narkoba

Penggiat anti narkoba memiliki tugas untuk menyebarluaskan informasi tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) dan sebagai penggerak seluruh masyarakat dan sumber daya yang ada di lingkungannya untuk ikut serta dalam P4GN. Melalui:

- Media kampanye seperti pemasangan spanduk, standing banner, stiker dll

- Penyuluhan dan pelatihan P4GN

- Tes Urine

- Mengajak penyalahguna untuk mau direhabilitasi

- Memberikan informasi indikasi peredaran gelap narkoba kepada lembaga yang dilaporkan (BNN, Polisi)

- dsb.

Urgensi Relawan Narkoba Bagi Masyarakat

Sinergitas dengan para Penggiat Anti Narkoba, khususnya dalam bidang pencegahan dapat menyelamatkan dan melindungi bangsa Indonesia dari kejahatan narkoba. Karena sifatnya yang mengingat, jumlah penggiat anti narkoba sampai saat ini masih sangat sedikit, tugas yang diemban tantangannya cukup berat dan bukan hal yang main-main. Pekerjaan ini memang membutuhkan panggilan hati nurani dan kepedulian untuk bersama-sama menciptakan penerus bangsa agar terbebas dari bahaya narkoba. Akan tetapi kontribusi yang diberikan dalam membantu pemerintah untuk mengurangi permintaan (permintaan narkoba) dan pasokan narkoba (narkoba) adalah berarti. Dalam memulainya para penggiat dapat melakukan mulai dari diri sendiri dan orang-orang terdekat serta lingkungannya masing-masing.***

Penulis : Novi 

Penyulih BNNK Kuningan

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »