KUNINGAN (MASS)- Saat ini tengah
disusun Raperda Penyelangaraan Perkebunan di DPRD Provinsi Jabar. Untuk
mengetahui sejauh mana pentinganya Raperda ini kuninganmasss.com melakukan
wawancara khusus dengan Anggota DPRD Provinsi Jawa
Barat Fraksi Partai Demokrat, Yosa Octora Santono SSi MM.
Pituin asal Kecamatan Nusaherang ini merupaka waki
dari Dapil Jabar XIII (Kuningan,Ciamis,Pangandaran
dan Kota Banjar). Berikut wawacacara yang dilakukan pada bulan November.
1.APA
LATARBELAKANG BERGULIRNYA RAPERDA PENYELENGGARAAN PERKEBUNAN ?
1.Bahwa Daerah
ProvinsiJawa Barat memilikipotensisubsektor Perkebunan sehinggaberperan penting dan strategis dalam upaya meningkatkan kemakmuran dan
kesejahteraan masyarakat di Daerah ProvinsiJawa
Barat;
2.Bahwafenomena
yang terjadisaat ini, lahan Perkebunan di DareahProvinsiJawa Barat terus berkurang,
terdapat lahan tidur dan lahan kritis, terjadinya penurunan produksi,
produktivitas, rendahnya nilai usaha hasil Perkebunan, serta
rendahnya kualitas dan daya saing;
3.Bahwa guna memajukanpotensi subsektor
Perkebunan Daerah Provinsi, perlu dilakukan pengelolaan dan pendayagunaan dengan berpedoman kepada asas
kedaulatan, kemandirian, kebermanfaatan, keberlanjutan, keterpaduan,
kebersamaan, keterbukaan, efisiensi berkeadilan, kearifan lokal, dan kelestarian
fungsi lingkungan hidup.
4.Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2013
tentang Pedoman Penyelenggaraan Perkebunan dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.Dikarenakantelahbanyakpasal-pasalygtidaksesuaidengankondisisituasionaldaerahjawabarat.
Makadipandangperluuntuk di revisiperda.
2.APA MAKSUD DAN TUJUAN RAPERDA PENYELENGGARAAN
PERKEBUNAN ?
1.Mengaturlahan Perkebunan rakyat, lahan Perusahaan Perkebunan, lahan yang dikuasai Pemerintah Pusat, lahan yang dikuasai Pemerintah Daerah
Provinsi; danlahan yang dikuasai Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
2.Penyusunan dan penetapanperencanaanpenyelenggaraan
Perkebunan, penetapanlahan Perkebunan berkelanjutan, penetapankawasan
Perkebunan, penetapankomoditasTanaman Perkebunan, upayapeningkatanproduksi dan
produktivitashasilkomoditasTanaman Perkebunan, upayapeningkatannilai dan
pemasaranhasil
Usaha Perkebunan, peningkatan kapasitas Pelaku Usaha Perkebunan dan Tenaga Kerja Perkebunan, upaya pengembangan pemasaran, pengembangan industri pengolahan hasil Perkebunan, upayapengendalianmelaluipenerbitanizinusahaperkebunan dan rekomendasi,
penelitian dan pengembangan ilmu dan teknologi, penyelenggaraankerjasama dan kemitraan, pembangunan
data dan sisteminformasi Perkebunan, upayamendorongpartisipasimasyarakat dan
dunia usahadalamsubsektor Perkebunan, upayapelindungan Usaha Perkebunan
melaluipenanganangangguan Usaha Perkebunan, pemberianinsentif dan disinsentif, pengenaansanksiadministrasi.
3.PeningkatanProduksi
Dan ProduktivitasKomoditasTanaman Perkebunan
a.PeningkatanKapasitas
Tenaga PenyuluhSwadaya Perkebunan, PelakuUsaha
Perkebunan, Dan Tenaga Kerja Perkebunan
b.Perizinan Dan Rekomendasi
c.Peningkatan
Nilai Dan Pemasaran
Hasil Usaha Perkebunan
d.Penelitian Dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan Dan
Teknologi
e.Kerja Sama Dan Kemitraan
f.Koordinasi
g.Data Dan Sistem Informasi
h.Partisipasi Masyarakat Dan Dunia Usaha
i.Penanganan Gangguan Usaha Perkebunan
j.Pembiayaan
k.Insentif
Dan Disinsentif
l.Kewajiban Dan Larangan
m.Sanksi Administratif
n.Ketentuan Peralihan
3.Target
PembahasanhinggamenjadiPerdaKapan ?
Mingguyglalu kami Pansus 8 sudahmenyelesaikanPembahasanPasal per
Pasal dan hasilnyatelahdisampaikanke Biro Hukum
PemprovJabaruntuksegeraditindaklanjuti oleh Eksekutif, dalamhaliniGubernur.
Karena dasarnyaPerdainiInisiatifGubernur.
4.KendaladalamPembahasannya
?
Yang paling utamaadalahketerbatasan Waktu dan halhal lain
sepertiPandemi, PSBB di beberapalokasi. Hal inimenyulitkan kami
dalammendapatkaninformasiketikaKunjunganKerja
5.MelibatkanPihak
mana saja?
a.Biro Hukum PemprovJabar
b.Biro Aset
c.Perkebunan Jawa Barat
d.Dinas Perkebunan Jawa Tengah
e.Dirjen Perkebunan di Jakarta
f.BUMN (PG Cirebon)
g.Asosiasi Kopi Teh dan Kelapa
h.Para pengusahaperkebunan local dan
Pengusaha CaféCoffe
i.Rajawali Nusantara Indonesia (RNI)
6.Goals dari Perda ini harapannya seperti apa ?
DiharapkandenganadanyaperdainiakanterciptaIklim yang
baikdalamhalinvestasi dan bisnis di sector perkebunan, melindungipengusahakecil dan stakeholder
lainnyasekaligusmenguatkankelembagaandinasperkebunanjawabaratdengancaramelaksanakanrencana induk pembangunan Perkebunan; danrencana penyelenggaraan Perkebunan.Mudah-mudahanbisadiselenggarakan Bersama,
7.Siapasaja yang dilibatkan dalam meminta masukanPerda ini ?
a.Dinas Perkebunan Kab.Kebumen
b.Dinas Perkebunan
ProvinsiJawa Tengah
c.Tim AhliPenelitiKomunitas
Perkebunan
d.Masyarakat
PeduliLingkungan
e.Dewan Pakar
APTEHINDO
f.dan yang
lainnya.
8.Raperdainiinisiatif Dewan atauPemprov ?
PemprovJabar
9.Apakah Raperda ini berimplikasi
pada ketahananpangan? Atau bias mendorong produksi perkebunan
?
Implikasi kepada ketahananpangan
minim karena perda perkebunan ini kita harapkan dapat mendorong produksi perkebunan sekaligus menambah nilai ekspor khusunya di komoditaskopi dan teh jawa barat.
Perda Perkebunan diharapkan dapat mendorong dan sekaligus menjadijembatan
(berpihak) bagipengusaha local, kecildan bias bersaing dengan para
pengusaha perkebunan yang sudah ada.(agus)
EmoticonEmoticon