KUNINGAN (MASS)- Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Fraksi Partai Demokrat, Yosa Octora Santono SSi MM, Dapil Jabar XIII (Kuningan,Ciamis,Pangandaran dan Kota Banjar ) pada tahun 2020 terdapat beberapa usulan yang masuk dari berbagai SKPD/ Pemerintah Kab/Kota di Jawa Barat khususnya Dapil Jabar XIII.
Salah satunya
mengenai kesehatan, ia menyampaikan bahwa sebagai legislator menjadi kewajiban
untuk menjalankan fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan dan baktinya bagi
masyarakat.
Yosa menuturkan
bahwa dalam kesehatan perlu diperjuangkan, dikawal dan bersyukur terdapat Jaminan Kesehatan Bagi
Penerima Bantuan Iuran (PBI) Bagi Masyarakat Miskin di Luar Kuota JAMKESMAS
sebanyak 44.999 Jiwa di Kab.Kuningan.
Hal ini penting
karena di tambah sekarang dalam masa pandemi covid-19.
Pembiayaan
Penerima Bantuan Iuran (PBI) daerah adalah sistem pembiayaan dalam pelaksanaan
Program Jaminan Kesehatan Nasional dalam hal pembayaran iuran premi asuransi
sosial yang bersifat wajib (mandatory).
Bagi masyarakat
miskin dan tidak mampu di luar kuota penerima Bantuan Iuran (PBI) Pemerintah
Pusat. Sebagaimana telah diatur dalam UU No 40 Tahun 2004 tentang Sistem
jaminan Sosial Nasional (SJSN), UU No 24 Tahun 2011 tentang BPJS, Peraturan
Gubernur no.62 Tahun 2015 tentang Kepesertaan dan Pembiayaan.
Bantuan ini
bertujuan agar Seluruh masyarakat miskin/kurang mampu yang tidak terkaver oleh
Program Jaminan kesehatan Nasional di kabupaten Kuningan.
Mereka dapat memiliki akses terhadap pelayanan
kesehatan dan dapat terpenuhinya biaya untuk pembayaran premi asuransi sosial
peserta Penerima Bantuan iuran (PBI) Daerah.
Yosa juga
berharap PBI ini dapat terpenuhinya biaya pembayaran premi asuransi sosial
masyarakat miskin di luar kuota PBI Pusat.
Dapat
terpenuhinya kebutuhan biaya pelayanan kesehatan masyarakat miskin yang belum
terintegrasikan ke BPJS Kesehatan.
Kemudian, dapat
terselenggaranyan pelayanan kesehatan terhadap masyarakat miskin sesuai
standar, meningkatnya kepuasan masyarakat kurang mampu terhadap pelayanan
kesehatan.
Dari data
pihaknya bahwa , PBI bagi masyarakat miskin di luar kuota Jamkesmas sebagaimana
tercantum dalam Peraturan Gubernur tentang APBD Perubahan 2020 setelah
refocusing ialah sebesar Rp6.706.262.000,- .
Untuk teknis
pelaksanaan masyarakat dapat memperoleh informasi dari SKPD Terkait yaitu Dinas
Kesehatan Kuningan.
Sebagai informasi
juga dari Legislator Muda, Yosa, bahwa pada Tahun 2021 di wilayah Kuningan
Timur akan ada Pembangunan Gedung Rumah Sakit (Kabupaten Kuningan Non Rujukan
Regional) dengan Anggaran Rp12,5 Miliar.
Lokasinya masih
dalam tahap diskusi, yaitu antara diwilayah Kecamaran Cibingbin atau Kecamatan
Cibeureum.
“Minta doanya,
mudah mudahan segera terealisasi dan dapat bermanfaat bagi masyarakat
Kab.Kuningan,” ujarnya mengakhiri.(agus)
EmoticonEmoticon