Alasan Gubernur Jabar Belum Mengeluarkan SK Pemberhentian Zul

Desember 21, 2020

 


KUNINGAN (MASS) – Dalam surat tertanggal 15 Desember yang diterima DPRD Kuningan Senin (21/12/2020) tadi, Gubernur Jabar melalui Sekda Jabar Setiawan Wangsaatmaja memaparkan kekeliruan usulan peresmian pemberhentian Nuzul Rachdy dari jabatan ketua DPRD Kuningan.

Sedikitnya 3 poin yang disampaikan oleh gubernur mengenai kekeliruan tersebut, hingga alasan lain kenapa tidak menindaklanjuti surat usulan dari Kuningan. Suratnya ditunjukan oleh para pimpinan dewan kepada para awak media. (deden)

Diantaranya:

1.     Terdapat ketidaksesuaian antara pelaksanaan rapat paripurna DPRD Kuningan tanggal 23 November dengan dokumen keputusan DPRD yang dihasilkan dari rapat tersebut yaitu keputusan No 188.4/KPTS. 10-DPRD/2020 tentang pemberhentian ketua DPRD Kuningan tanggal 13 November. Sedangkan secara factual, keputusan tersebut ditetapkan pada 23 November disertai perubahan judul da nisi dari keputusan DPRD yang dilaksanakan 13 November.

2.     Pemprov Jabar menerima surat perihal permohonan penundaan dari ISW Advocates and Legal Consultants selaku kuasa hukum Nuzul Rachdy pada 2 Desember, yang menyampaikan bahwa yang bersangkutan telah melakukan gugatan ke PTUN terhadap keputusan DPRD.

3.     Dalam pasal 8 UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan, disebutkan bahwa Badan dan/atau Pejabat pemerintahan dalam menggunakan wewenang wajib berdasarkan peraturan perundang-undangan dan azas umum pemerintahan yang baik (AUPB). Pasal 9 disebutkan bahwa setiap keputusan dan/atau tindakan wajib berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan AUPB. AUPB yang dimaksud diantaranya asas kepastian hukum, ketidakberpihakan, kecermatan, tidak menyalahgunakan kewenangan, keterbukaan, kepentingan umum dan pelayanan yang baik.

Dari 3 poin tersebut, maka Gubernur Jabar belum dapat menindaklanjuti usulan peresmian pemberhentian ketua DPRD Kuningan sampai dengan adanya keputusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan berkas persyaratan yang disampaikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »