KUNINGAN
(MASS) – Dalam surat tertanggal 15 Desember yang diterima DPRD Kuningan Senin
(21/12/2020) tadi, Gubernur Jabar melalui Sekda Jabar Setiawan Wangsaatmaja
memaparkan kekeliruan usulan peresmian pemberhentian Nuzul Rachdy dari jabatan
ketua DPRD Kuningan.
Sedikitnya 3
poin yang disampaikan oleh gubernur mengenai kekeliruan tersebut, hingga alasan
lain kenapa tidak menindaklanjuti surat usulan dari Kuningan. Suratnya
ditunjukan oleh para pimpinan dewan kepada para awak media. (deden)
Diantaranya:
1. Terdapat ketidaksesuaian antara
pelaksanaan rapat paripurna DPRD Kuningan tanggal 23 November dengan dokumen
keputusan DPRD yang dihasilkan dari rapat tersebut yaitu keputusan No
188.4/KPTS. 10-DPRD/2020 tentang pemberhentian ketua DPRD Kuningan tanggal 13
November. Sedangkan secara factual, keputusan tersebut ditetapkan pada 23
November disertai perubahan judul da nisi dari keputusan DPRD yang dilaksanakan
13 November.
2. Pemprov Jabar menerima surat perihal
permohonan penundaan dari ISW Advocates and Legal Consultants selaku kuasa
hukum Nuzul Rachdy pada 2 Desember, yang menyampaikan bahwa yang bersangkutan
telah melakukan gugatan ke PTUN terhadap keputusan DPRD.
3. Dalam pasal 8 UU 30/2014 tentang
Administrasi Pemerintahan, disebutkan bahwa Badan dan/atau Pejabat pemerintahan
dalam menggunakan wewenang wajib berdasarkan peraturan perundang-undangan dan
azas umum pemerintahan yang baik (AUPB). Pasal 9 disebutkan bahwa setiap
keputusan dan/atau tindakan wajib berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan dan AUPB. AUPB yang dimaksud diantaranya asas kepastian
hukum, ketidakberpihakan, kecermatan, tidak menyalahgunakan kewenangan,
keterbukaan, kepentingan umum dan pelayanan yang baik.
Dari 3 poin
tersebut, maka Gubernur Jabar belum dapat menindaklanjuti usulan peresmian
pemberhentian ketua DPRD Kuningan sampai dengan adanya keputusan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap dan berkas persyaratan yang disampaikan sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.