KUNINGAN
(MASS) – Kala ditanyakan perkembangan gugatan PTUN (Pengadilan Tata Usaha
Negara) Bandung yang dilakukan Nuzul Rachdy, Wakil Ketua DPRD H Dede Ismail
memberikan penjelasan. Tidak disanggah oleh Zul, Deis menyatakan baru proses pemberkasan.
“Proses pemberkasan,
persiapan apakah masuk persyaratan persidangan atau engga. Masa jedanya 1 bulan
untuk penyempurnaan. Ya tanggal 9 Januari 2021 nanti,” terang politisi Gerindra
tersebut, Senin (21/12/2020).
Seandainya
nanti persyaratan lengkap dan diputuskan untuk dimulai persidangan PTUN, Deis
menegaskan, para pimpinan dewan telah berkomitmen untuk menjaga marwah lembaga legislatif
sekaligus memberikan edukasi politik yang baik kepada masyarakat.
Dalam
kapasitas sebagai pimpinan dewan, secara professional mereka berempat akan
menjalankan tupoksinya dengan baik. Sedangkan dalam urusan PTUN, masing-masing
pihak menyerahkan kepada kuasa hukum yang telah ditunjuk.
“Biarkan
mereka (kuasa hukum) yang berseteru di PTUN. Kita disini melaksanakan tupoksi kita
dengan baik sebagai para pimpinan dewan,” tandasnya.
Lantaran
sikonnya seperti ini maka tidak ada istilah Plt Ketua DPRD Kuningan. Menurut
Deis, pimpinan dewan bersifat kolektif kolegial.
Dalam
kesempatan tersebut muncul pertanyaan kenapa yang digugat keputusan BK dan
DPRD, bukan SK Gubernur. Disisi lain gubernur justru belum menindaklanjuti
usulan pemberhentian alias belum menerbitkan SK.
Kembali pada
pernyataan semula, Deis menjelaskan, gubernur berpendapat ada kekeliruan
administrasi sehingga belum menerbitkan SK. Sedangkan kaitan dengan objek TUN,
menurut dia, nanti akan dijawab oleh kuasa hukum masing-masing (penggugat dan
tergugat).
“Jadi
sekarang ini status quo, kita tunggu saja hasil PTUN. Yang jelas kita disini
tetap menjalankan tupksi. Sejak rapim lalu juga kita bersenda gurau pertanda
keakuran kita dalam bekerja (konteks kemasyarakatan, bukan konteks hukum),”
imbuh Deis. (deden)