KUNINGAN
(MASS) – Jawaban Gubernur Jabar perihal status Nuzul Rachdy ternyata baru
diterima Senin (21/12/2020) meski tertulis di suratnya tanggal 7 Desember.
Isinya, Zul masih menjabat ketua DPRD Kuningan sebelum ada keputusan inkrah dari
proses yang tengah berlangsung baik di provinsi maupun PTUN.
Keterangan
ini disampaikan para pimpinan dewan usai rapat pimpinan, Senin (21/12/2020). “Hari
ini kita menerima 2 tembusan surat dari gubernur yang ditujukan ke bupati. Yang
pertama soal status saya dan yang kedua jawaban atas usulan pemberhentian dari
DPRD melalui bupati,” kata Zul mengawali.
H Ujang
Kosasih selaku wakil ketua dewan mengiyakan. Politisi PKB ini menjelaskan,
status Zul sebagai ketua dewan baru akan berakhir setelah terbit SK Gubernur
perihal pemberhentian. Artinya, Zul tetap berstatus sebagai ketua DPRD selagi
proses sedang berjalan di provinsi dan PTUN.
“Saya pernah
diundang ke PTUN Bandung. Pak Zul kan melakukan gugatan ke BK dan DPRD.
Prosesnya sedang berjalan. Nah selama itu pula status pak Zul sebagai ketua
sampai ada keputusan inkrah,” tutur Ujang.
Surat yang
kedua, lanjut Ujang, berisi jawaban gubernur atas surat usulan pemberhentian
Zul yang merupakan tindaklanjut dari keputusan BK. Intinya, gubernur menyatakan
bahwa dalam surat usulan masih ada kekeliruan yang perlu disempurnakan.
Sikapnya
selaku pimpinan dewan, Ujang menegaskan pihaknya tidak akan mendahului bupati
mengingat surat tersebut ditujukan ke bupati. Lembaga legislatif menunggu
langkah komunikasi dan koordinasi bupati.
“Kami
memaknainya begini, gubernur dengan argumentasi hukumnya akan menjawab usulan
pemberhentian setelah ada keputusan inkrah atau keputusan yang pasti dari
proses yang sedang berjalan. Jadi kami memaknainya begitu,” tandasnya.
Yang jelas, Ujang
dan para pimpinan dewan lainnya sudah sepakat akan bisa memilah dan memilih
mana persoalan hukum dan persoalan kemasyarakatan. Dirinya mewanti-wanti para
pihak agar jangan berpikiran bahwa 4 pimpinan dewan tidak akur. (deden)