Yosa : Jabar Larang Perayaan Tahun Baru 2021

Desember 20, 2020




KUNINGAN (MASS)- Yosa Octora Santono SSi MM Komisi 1 DPRD Provinsi Jawa Barat mengingatkan dan menghimbau seluruh masyarakat Jabar t khususnya di Kabupaten Kuningan, Ciamis, Pangandaran dan Kota Banjar bahwa Pemprov Jabar telah melarang perayaan Tahun Baru 2021 di seluruh wilayah pasundan.

Hal ini karena dapat menyebabkan kerumunan. Larangan tersebut berlaku untuk perayaan di dalam maupun luar ruangan.

“Kebijakan tersebut, dibutuhkan komitmen bersama antara Pemprov Jabar, Pemerintah Kabupaten/Kota dan masyarakat untuk membatasi aktivitas serta menghindari kerumunan,” sebutnya.

Sebagaimana Gubernur Jabar Ridwan Kamil telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 202/KPG.03.05/HUKHAM tentang Pelarangan Tahun Baru 2021 dan Pencegahan Kerumunan Massa. Surat tersebut ditujukan kepada bupati/wali kota se-Jabar.

Kebijakan dan surat edaran ini diharapkan menekan potensi penularan COVID-19 pada pergantian tahun."Jabar melarang untuk mengadakan perayaan tahun baru 2021. Baik indoor maupun outdoor. Kemudian orasiustisi akan ditingkatkan," tegas Yosa.

Pituin Kuningan ini mengatakan, ada beberapa poin yang tercantum dalam surat edaran Gubernur tersebut. Pertama, meminta bupati/wali kota membuat Surat Edaran Bupati/Wali Kota kepada seluruh masyarakat, dan pengelola tempat usaha serta tempat wisata.

"Supaya mereka tidak memfasilitasi kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa, termasuk acara perayaan pergantian tahun," ucapnya.

"Poin kedua, bupati/wali kota diminta memperkuat operasi yustisi dan patroli pengawasan serta penegakan disiplin protokol kesehatan sampai tingkat kecamatan," imbuhnya.

Bupati/Wali Kota, diminta melakukan pengetatan protokol di wilayah perkotaan berupa pelaksanaan Work From Home (WFH), pembatasan jam operasional.

Selain itu juga  dan pembubaran kerumunan massa di ruang publik. Sedangkan di wilayah perdesaan berupa penerapan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM).

"Pengetatan pun harus dilakukan di pintu masuk wilayah, baik jalur darat, laut, dan udara," katanya.

Dalam Surat Edaran Gubernur Jabar tersebut, bupati/wali kota harus melakukan pengetatan protokol kesehatan di daerah tujuan wisata.

“Ada beberapa hal yang mesti diperhatikan dalam pengetatan protokol kesehatan di daerah tujuan wisata,” tambahnya.

Pertama membatasi jumlah pengunjung dengan memberlakukan sistem reservasi dan pendataan wisatawan.  Kedua, mewajibkan pengunjung menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji rapid antigen tes atau PCR yang berlaku selama 14 hari sejak diterbitkan.

"Pengunjung bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing serta tunduk dan patuh terhadap protokol kesehatan," lanjutnya.

Dikatakan, implementasi langkah-langkah tersebut dimulai sejak tanggal 18 Desember 2020 sampai dengan 8 Januari 2021.

Yosa mengimbau masyarakat khususnya Kabuapten Kuningan,Ciamis, Pangandaran dan Kota Banjar untuk displin menerapkan protokol kesehatan. Sebab, kedisiplinan masyarakat amat penting dalam pencegahan penularan Covid-19. (agus)

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »