Yosa : Perubahan Perda Jabar tentang Tantrib dan Perlindungan Masyarakat Dalam Pandemi Covid-19

Desember 20, 2020


 

KUNINGAN (MASS)- Untuk menciptakan kondisi wilayah yang kondusif bagi masyarakat Jawa Barat, maka telah dibentuk Perda Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Namun karena terjadi bencana Pendemi COVID-19 yang berdampak luas hingga lintas daerah Kabupaten/Kota, Pemerintah Daerah Jawa Barat bertanggung Jawab dalam penanggulangan Covid-19.

Dalam hal ini legislator muda, Yosa Octora Santono sebagai Anggota Komisi 1 DPRD Provinsi Jawa Barat bidang pemerintahan beserta anggota yang lain sedang menyusun dan mengkaji Perubahan Perda nomor 13 Tahun 2018.

Hal ini karena sangat dibutuhkan bagi masyarakat terkait tertib bencana (bencana alam, bencana non alam, dan bencana sosial) yang belum diatur, sehingga perlu dilakukan Perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Raperda perubahan ini bertujuan untuk merumuskan konsep , permasalahan, serta tata cara mengatasinya dalam pelaksanaan Tertib Keadaan Bencana.

“Merumuskan masalah hukum yang dihadapi, merumuskan landasan filosofis, sosiologis dan yuridis, merumuskan sasaran yang akan diwujudkan, ruang lingkup pengaturan, jangkauan dan arah peraturannya,” sebut Yosa.

Secara praktik, ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat di Daerah Provinsi Jawa Barat belum mencakup keadaan bencana.

Hal ini disebabkan belum terestimasinya bencana wabah penyakit menular seperti saat ini sehingga perlu mengubah Perda (Peraturan Daerah).

Perlu disesuaikan juga dengan kebutuhan dan perkembangan hukum masyarakat. Ruang lingkup Rancangan Perda perubahan ini meliputi Penambahan peraturan mengenai bencana.

Kemudian,  bencana alam, bencana non alam dan bencana sosial, Penambahan lingkup tertib ketertiban umum, penyisipan rincian ketertiban umum, penegasan kewajiban dan larangan, serta perubahan sanksi.(agus)

 

Substansi Perubahan Perda ini Mencakup sebagai berikut :




Share this

Related Posts

Previous
Next Post »