KUNINGAN (MASS) - Melaksanakan amanat UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, beberapa fungsi BNN adalah pemberantasan peredaran gelap narkotika dan di dalam seluruh elemen masyarakat yang terlibat.
Tidak terkecuali dengan Polres yang ada di wilayah daerah masing- masing. Sebagaimana yang dilakukan oleh BNN Kabupaten Kuningan dengan melakukan salah satu tugas yang pemeriksaan Tim Assesmen Terpadu (TAT).
Pemeriksaan TAT ini dilakukan di kantor BNN Kabupaten Kuningan pada tanggal 21 Januari 2020. Anggota tim terdiri dari Kepala BNN Kabupaten Kuningan Edi Heryadi, MSi selaku Ketua Tim Asesmen Terpadu.
Didampingi oleh tim hukum yaitu Edy Budi Pramono SAmd dari BNNK Kuningan, Agung Hari Indrayudatama SH MH dari Kejaksaan Negeri Kuningan dan Otong Jubaedi SH MAP dari Polres Kuningan.
Sedangkan untuk Tim Medis terdiri dari dr Ade Cindra
Rizki Fauzi Mars dan dr Maria.
Berdasarkan pemeriksaan dari tim, tersangka merupakan
Penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu berinisial BU (27) berprofesi sebagai
mahasiswa.
Hasil penangkapan dari Satresnarkoba Polres Kuningan
ini dengan barang bukti shabu seberat 2,74 gram (brutto). Tim menduga tersangka
keterlibatan dengan jaringan narkotika sehingga perlu pemeriksaan lebih lanjut.
Sebelumnya, BNNK Kuningan juga telah bekerjasama
melakukan pemeriksaan TAT dengan Polres Majalengka terhadap kasus
Penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu yaitu 2 orang tersangka hasil penangkapan
Satresnarkoba Polres Majalengka.
Berbeda dengan tersangka di Kuningan, 2 tersangka dari polres Majalengka berdasarkan pemeriksaan tersangka tidak terlibat dalam jaringan dan baru tahap eksperimental, maka menjalani rehab sosial di Dinas Sosial. (agus)
EmoticonEmoticon